Kisah IRT di Garut, Rumah Tak Layak Huni Bansos Terkendala

oleh -34 Dilihat
Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan megunjungi keluarga ibu Dede Siti Hodijah (PG/Hendrik)
banner 728x90

Pewarta: Hendrik

POROSGARUT.ID – Nasib memprihatinkan dialami Ibu Dede Siti Hodijah, warga Kampung Bojong Gede RT 03/RW 08, Desa Dangdeur, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Tinggal di rumah yang kondisinya sangat tidak layak huni, Ibu Dede ternyata juga terkendala mendapatkan bantuan sosial karena persoalan administrasi.

Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, mengungkap kondisi tersebut setelah mengunjungi kediaman Ibu Dede pada Kamis (24/9/2026). Kunjungan dilakukan bersama Pemerintah Kecamatan Banyuresmi, TKSK, pendamping sosial dan perangkat desa.

Yudha menyebut kondisi rumah yang ditempati Ibu Dede bersama anaknya sangat memprihatinkan. Selain membutuhkan perbaikan, rumah tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penghuninya.

Namun, persoalan yang dihadapi Ibu Dede bukan hanya soal tempat tinggal.

Selama ini, Ibu Dede tidak mendapatkan bantuan sosial karena legalitas tanah tempat tinggalnya masih tercatat atas nama ibunya. Begitu pula dengan SPPT atau dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih menggunakan nama sang ibu.

Kondisi tersebut membuat akses Ibu Dede terhadap program bantuan sosial menjadi terkendala.

Yudha meminta Pemerintah Desa Dangdeur membantu proses pembenahan administrasi dan perubahan data kepemilikan yang diperlukan melalui aplikasi terkait.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditangani karena Ibu Dede juga tidak memiliki telepon seluler sehingga membutuhkan pendampingan dalam proses administrasi.

“Kita perlu bersama-sama mencari solusi agar dua persoalan ini dapat segera ditangani. Pertama, agar Ibu Dede bisa kembali mendapatkan haknya untuk memperoleh bantuan sosial. Kedua, agar rumah yang ditempatinya bersama anaknya dapat segera diperbaiki,” ujar Yudha.

Yudha juga meminta dilakukan asesment lanjutan dari Sentra Terpadu Pangudi Luhur Kementrian Sosial melalui unit kerja terkait.

Hasil asesment tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengusulkan kembali Ibu Dede sebagai penerima bantuan pangan atau bantuan sembako (BPNT).

Tidak hanya itu, Ibu Dede juga diharapkan dapat diusulkan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), mengingat masih terdapat anaknya yang bersekolah.

Yudha menilai persoalan administrasi tidak seharusnya membuat warga yang membutuhkan kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial.

Di sisi lain, kondisi rumah Ibu Dede juga menjadi perhatian serius.

Rumah yang ditempati bersama anaknya dinilai sudah sangat tidak layak huni dan membutuhkan penanganan segera. Karena itu, Yudha mendorong Pemerintah Kabupaten Garut mengoptimalkan kolaborasi pendanaan untuk membantu memperbaiki rumah tersebut.

Sumber pembiayaan dapat dijajaki melalui berbagai skema, termasuk dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) maupun Baznas.

Menurut Yudha, penanganan Ibu Dede membutuhkan kolaborasi lintas pihak agar persoalan sosial dan kondisi tempat tinggalnya dapat ditangani secara bersamaan.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa persoalan administrasi kependudukan dan legalitas aset dapat berpengaruh terhadap akses warga terhadap bantuan sosial. Di saat yang sama, kondisi rumah yang tidak layak huni membutuhkan respons cepat agar keselamatan penghuni tidak semakin terancam.

Editor: Angga

Banner 350x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *