Site icon Poros Garut

Oknum Guru Ngaji di Garut, Cabuli Dua Lansia Sesama Jenis

PUR (40) oknum guru ngaji yang tega cabuli lansia tetangganya. (PG/Indra)

Pewarta: Indra R

POROSGARUT.ID – Polres Garut, ungkap tindak pidana pencabulan yang dilakukan PUR (40) seorang guru ngaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega cabuli dua lansia (lanjut usia), yang merupakan tetangganya sendiri.

Perbuatan pelaku dilakukan kepada sesama jenis yaitu kepada dua orang kakek berusia 70 dan 79 tahun.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan korban ini dalam kondisi tidak berdaya, mengingat korban yang juga berjenis kelamin sama (laki-laki) yang sudah berusia lanjut yaitu 70 tahun dan 79 tahun yang bisa dikategorikan labil.

“ Jadi awal mula dari pengungkapan perkara ini tejadi sekitar bulan Maret sampai dengan Mei 2021, di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).

Pelaku menurutnya merupakan seorang guru ngaji yang terkenal di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah.

“ Pelaku ini memang terkenal dan dikenal sebagai guru ngaji, yang tentunya memberikan bimbingan pengajian terhadap anak-anak dilingkungan Desa Kadongdong, dan juga termasuk guru ngaji para warga masyarakat yang ada diwilayah tersebut,” katanya

Lebih jauh disampaikan. Untuk kejadian modus operandi yang dilakukan oleh pelaku bahwa yang bersangkutan mengaku mendapat mimpi atau wangsit.

“Jadi begitu bertemu dengan korban pelaku menceritakan sudah mendapatkan wangsit atau mimpi bahwa harus melakukan perbuatan zinah kepada korban. Seketika itu dengan agak memaksa pelaku mendorong korban, mengingat usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh dan kemudian melakukan pencabulan kepada korban,” tuturnya

Disampaikan juga, satu korban dilakukan pencabulan sebanyak dua kali.

“Ada yang dilakukan dirumah ada juga dilakukan ditempat lain,” cetusnya.

Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal adalah 9 tahun penjara,” tegasnya.

Editor: Angga

Exit mobile version