Site icon Poros Garut

Polsek Cibatu Kembali Tertibkan Knalpot Bising Kendaraan Pelajar

Kapolsek memeriksa kendaraan motor yang menggunkan knalpot bising di parkiran SMAN 3 Garut. (PG/Atu)

Pewarta: Atu RF

POROSGARUT.ID – Respon laporan dari masyarakat Kecamatan Cibatu jajaran Polsek Cibatu Polres Garut, kembali melakukan penertiban kenalpot bising kendaraan roda dua yang kendarai oleh para pelajar di wilayah Cibatu.

Hasilnya 20 unit sepeda motor yang berhasil diamankan di parkir di SMAN 3 Garut dan semuanya diamankan ke Mapolsek guna penertiban, Rabu (12/10/2022).

Kapolsek Cibatu Iptu Asep Saefudin dikonfirmasi menuturkan, penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot bising  pada kendaraan yang digunakan para pelajar.

“Ini adalah dalam rangka penertiban knalpot bising yang masih dipergunakan oleh kalangan pelajar,” jelasnya.

Menurut Kapolsek Iptu Asep, Pihak sekolah SMAN 3 Garut, juga mendukung dengan adanya penertiban siswa motornya yang memakai kenalpot bising.

“Ini bukan razia yah, tapi ini penertiban kenalpot bising yang mengganggu ketertiban umum. Ada 20 kendaraan yang kita amankan. Dan hanya 5 yang sudah bisa dibawa kembali pemiliknya karena sudah membukitkan dengan kelengkapan surat kendaraan maupun plat nomor kendaraannya. Sedangkan sisanya masih kita amankan karena belum lengkap surat-surat kendaraannya,” terangnya.

Tidak hanya penertiban kenalpot bising saja, lanjut Iptu Asep, pihaknya melakukan pembinaan cara mengendarai kendaraan bermotor terutama dalam kelengkapan persyaratan tekhnis sesuai dengan undang undang lalulintas pasal 285 ayat 1 YO pasal 106 ayat 3 undang undang nomor 2 tahun 2009 tentang berlalulintas angkutan jalan.

Editor: Angga

Exit mobile version