Site icon Poros Garut

Wanita Diduga Mencuri di Pasar Cisurupan Garut Nyaris Diamuk Massa

Diduga pelaku pencurian ditangkap. (PG/Hendrik)

Pewarta: Hendrik

POROSGARUT.ID – Keramaian di Pasar Cisurupan, Kabupaten Garut, mendadak berubah tegang setelah seorang perempuan berusia 41 tahun diduga kepergok melakukan pencurian, Senin pagi (21/9/2026).

Perempuan berinisial E, warga Kecamatan Banjarwangi, tersebut sempat dikerumuni warga setelah diduga melakukan pencurian di tengah aktivitas pasar yang sedang ramai.

Situasi bahkan nyaris memanas karena warga yang mengetahui kejadian tersebut diduga hendak melampiaskan kemarahan kepada perempuan tersebut. Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, mengatakan laporan mengenai dugaan pencurian tersebut diterima jajaran Polsek Cisurupan dari masyarakat.

“Pagi itu Polsek Cisurupan menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pencurian di Pasar Cisurupan. Kemudian anggota Polsek Cisurupan segera merapat ke TKP,” ujar Adi, Selasa (22/9/2026).

Setibanya di pasar, petugas bersama warga berhasil mengamankan perempuan tersebut sebelum situasi semakin tidak terkendali.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,25 juta yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

“Berhasil diamankan seorang perempuan berinisial E, umur 41 tahun, warga Kecamatan Banjarwangi. Dari yang diduga pelaku ini berhasil diamankan barang bukti sejumlah Rp1,25 juta,” katanya.

Setelah diamankan dari lokasi kejadian, E dibawa ke Polsek Cisurupan untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian serta dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Sementara itu, video saat perempuan tersebut diamankan warga sempat direkam dan beredar di media sosial sehingga menarik perhatian masyarakat.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika mendapati dugaan tindak pidana. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian sesuai proses hukum yang berlaku.

Editor: Angga

Exit mobile version