Site icon Poros Garut

Kuasa Hukum Ahli Waris H. Entjeng Kamaludin Datangi Gubernur Jabar

Kuasa hukum ahli waris, Anton Widiatno di sisi kanan. (PG/Hendrik)

Pewarta: Hendrik

POROSGARUT.ID – Persoalan sengketa tanah di kawasan Jalan Siliwangi, Kabupaten Garut, kembali bergulir. Pihak ahli waris H. Entjeng Kamaludin melalui kuasa hukumnya, Anton Widiatno, kini menempuh langkah hukum lanjutan sekaligus meminta pengawasan dan perlindungan hukum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Langkah tersebut dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan kepada Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi. Surat itu berisi permintaan pengawasan serta atensi khusus terhadap perkara tanah yang masih menjadi perselisihan antara pihak ahli waris dengan sejumlah pihak.

Kuasa hukum ahli waris, Anton Widiatno, mengatakan pihaknya membawa sejumlah dokumen perkara sebagai dasar permohonan tersebut.

“Hari ini kita akan berangkat ke kantor Gubernur Jawa Barat memberikan surat perlindungan hukum atas wakilnya yang telah dizalimi oleh beberapa pihak,” ujar Anton. Selasa (6/10/2026).

Menurut Anton, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut karena objek tanah yang disengketakan disebut berada dalam kondisi yang menurut mereka terancam dilakukan eksekusi.

“Si tanahnya, hartanya yang telah dibeli olehnya atas kerja kerasnya mau disita oleh PT BJB,” katanya.

Anton menuturkan, permohonan kepada Gubernur Jawa Barat bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses peradilan, melainkan meminta adanya perhatian dan pengawasan terhadap persoalan yang tengah dihadapi kliennya.

Pihak ahli waris juga menyatakan telah menempuh upaya hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam dokumen yang disampaikan, tercantum tanda terima Memori Peninjauan Kembali Nomor 33/Pdt.PK/2026/PN.Bdg yang berkaitan dengan perkara Nomor 6249/K/Pdt/2024, Nomor 332/Pdt/2024/PT.Bdg dan Nomor 174/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Selain dokumen PK, pihak ahli waris turut melampirkan sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung.

Dokumen lainnya yang dilampirkan antara lain Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PN.Bdg, Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 13/Pdt.G/2023/PN.Grt, Putusan Sela Pengadilan Negeri Garut Nomor 34/Pdt.G/2024/PN.Grt, serta sejumlah bukti yang sebelumnya digunakan dalam persidangan.

Pihak ahli waris juga menyerahkan bukti baru atau novum yang terdiri dari dokumen P1 hingga P9.

Anton berharap langkah yang ditempuh pihaknya dapat membuka ruang penyelesaian terhadap sengketa tanah tersebut.

Ia juga berharap Gubernur Jawa Barat dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang menurutnya menyangkut hak warga.

“Mudah-mudahan ini adalah salah satu jalan solusi. Yang kami tahu, Bapak Haji Dedi Mulyadi itu sangat arif dan sangat bijaksana,” ucap Anton.

Selain kepada Gubernur Jawa Barat, surat permohonan juga ditujukan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat dengan tembusan kepada DPRD Kabupaten Garut.

Dalam surat tersebut, pihak ahli waris menyebut adanya dugaan mafia tanah dan kredit fiktif yang dikaitkan dengan oknum BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

Anton berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini solusi yang terakhir. Kami mohon doanya, karena ini DNA warga Garut, warga Jawa Barat. Mudah-mudahan ini solusi yang terakhir,” pungkasnya.

Editor: Angga

Exit mobile version