Pewarta: Roni Ismail
POROSGARUT.ID – Anggota Polsek Malangbong Polres Garut menangkap AFR (26) asal Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan roda dua milik tetangganya.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Neglasari, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, pada Minggu subuh, 18 Oktober 2026. Sekitar pukul 04.30 WIB, pemilik rumah yang hendak berangkat ke masjid terperanjat mendapati sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih miliknya lenyap dari teras.
Korban langsung mendatangi kantor Polsek Malangbong untuk membuat laporan resmi.
Menerima laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Malangbong bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi kunci.
Petunjuk yang dihimpun penyidik mengarah kuat pada A.F.R.
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tim buser membekuk tersangka di wilayah Malangbong. Polisi juga menyita satu unit Yamaha Mio Soul putih yang belum sempat dijual pelaku sebagai barang bukti utama.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian atas laporan tindak kriminalitas yang meresahkan warga.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, penyelidikan, hingga upaya pengungkapan perkara,” terang Suarna, di kantornya, Rabu (21/10/2026).
Dia mengimbau warga Malangbong dan sekitarnya agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama pada waktu rawan menjelang subuh. Selain itu, ia meminta masyarakat segera memanfaat jaringan pelayanan Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat jika menemui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka A.F.R. mendekam di sel tahanan Polsek Malangbong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Angga

