Pelaku Curanmor di Cibatu Garut Ditangkap Warga 500 Meter dari TKP, Saat Hendak Curi Anjing

oleh -56 Dilihat
banner 728x90

Pewarta: Atu Restu Fauzi

POROSGARUT.ID – Jajaran Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Kampung Salagedang, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku berinisial YM (24), warga Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut.

Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban berinisial SR (39), warga Desa Sukalilah, kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2025 dengan Nomor Polisi Z-5505-DBT yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T, kemudian mengambilnya tanpa seizin pemilik,” ujar Amirudin saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2026).

Usai kejadian, korban melaporkan ke piket Polsek Cibatu yang kebetulan sedang melaksanakan patroli tidak jauh dari lokasi. Korban bersama warga juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.

Apes, pelaku yang dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) tertangkap sekitar 500 meter dari rumah korban. Saat itu, pelaku diduga hendak melakukan aksi lanjutan, yakni mencuri anjing.

“Setelah sebelumnya ketiga pelaku sempat pulang ke wilayah Limbangan dan mencopot plat nomor kendaraan hasil curian. Karena mencurigakan, kendaraan dipepet warga hingga terjatuh dan ketiganya kabur. Satu terduga pelaku berhasil diamankan dan dua lainnya melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang plat nomornya sudah dicopot dan dibuang pelaku, serta 2 buah kunci leter T dan kunci lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17.000.000.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Cibatu guna pemeriksaan lebih lanjut untuk menghindari amuk massa. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Garut untuk pengembangan kasus.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.

Editor: Angga

Banner 350x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *