Pewarta: Atu RF
POROSGARUT.ID – Respon cepat terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110 membuahkan hasil. Jajaran Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Cibatu.
Pelaku berinisial AHA (23), warga Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, diamankan setelah aksinya dipergoki pemilik rumah.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami jajaran Polsek Cibatu telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berawal dari laporan via Call Center 110,” ujar Amirudin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekira pukul 02.50 WIB di Kampung Sasakbeusi, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Korbannya adalah JA (25), warga Desa Sindangsuka. Saat itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Tahun 2018 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
Amirudin menjelaskan kronologis kejadian. Pelaku beraksi dengan masuk ke halaman rumah korban melalui pintu gerbang yang tidak terkunci.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam halaman rumah melalui pintu gerbang yang tidak dikunci, kemudian mengambil kunci remote motor yang tersimpan di dalam box motor, lalu mendorong sepeda motor keluar halaman rumah,” jelas Amirudin.
Namun apes, saat motor didorong keluar, alarm motor terus menyala dan meraung kencang sehingga membangunkan pemiliknya.
“Pada saat kendaraan motor didorong suara alarm motor terus menyala sehingga terdengar oleh pemiliknya kemudian dia bersama warga mengejar pelaku dan satu orang berhasil tertangkap dan satunya melarikan diri,” ungkapnya.
Mendapat laporan dari Call Center 110, petugas piket Polsek Cibatu yang sedang siaga langsung meluncur ke TKP dan bersama warga berhasil mengamankan satu pelaku.
Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario milik korban dan 1 unit motor Yamaha Fino warna merah putih tanpa nopol yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
” Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan dan kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Amirudin.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.
Kapolsek Cibatu juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri secara gratis jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan.
Editor: Angga













