Ch Ambong Sambut Baik Deklarasi Forum Pendamping Perhutanan Sosial Kabupaten Garut

oleh -122 Dilihat
Ch Ambong. (PG/Dok)
banner 728x90

Pewarta: Tia

POROSGARUT.ID – Deklarasi Forum Pendamping Perhutanan Sosial kabupaten Garut, mendapatkan apresiasi dari Ch Ambong, BPN ALMISBAT & Sekretaris POJOK DESA dan TP2PS.

Berikut sekapur sirih dari Ch Ambong atas Deklarasi Forum Pendamping Perhutanan Sosial oleh kelompok masyarakat sipil dari berbagai latar belakang seperti pendamping desa, komunitas pencinta alam, relawan covid-19 dan aktivis 98 wilayah Garut.

“Pertama-tama saya secara pribadi menyambut baik inisiasi forum ini. Karena semakin banyak kelompok sipil yang mendorong dan melakukan pendamping terhadap program Perhutanan Sosial diharapkan semakin luas capaian Perhutanan Sosial dari target nasional 12.7 juta ha saat ini baru 4.9 juta ha yang telah diberikan kepada kelompok tani hutan di seluruh Indonesia,” kata Ch. Ambong dalam sekapur sirihnya. Rabu (26/2/2022).

Program Perhutanan Sosial salah satu program nasional Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan akses kelola lahan kepada para petani miskin yang memiliki ketergantungan atas lahan.

“Sehingga melalui Program Perhutanan Sosial ini masyarakat sekitar hutan yang selama ini memanfaatkan hutan untuk penghidupannya menjadi legal setelah diberikan akses pengelolaan hutan selama 35 tahun dan bisa diperpanjang dalam bentuk Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” Ch. Ambong menjelaskan.

Jadi kedepannya, lanjut dia, tidak boleh ada lagi petani ditangkap dan dipenjara karena mengelola hutan negara.

“Melalui Program Perhutanan Sosial ini kelompok tani menjadi legal dan program kementerian/lembaga, BUMN, BUMD & BUMS dan lembaga keuangan lainnnya bisa masuk melalui skema kemitraan yang saling menguntungkan dan tetap menjaga prinsip-prinsip kelestarian,” tuturnya.

Ia pun memaparkan, Disinilah peran pendamping atau forum pendamping Perhutanan Sosial mengambil peran dalam memfasilitasi usulan dari kelompok tani atau desa yang ingin mengajukan Perhutanan Sosial (PS) dengan skema Hutan Desa, (HD) Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA);dan Kemitraan Kehutanan.

“Selain itu peran pendamping harus bisa menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan Pemda, Pemprov dan K/L maupun swasta/offtaker,” paparnya.

Selain itu, Sekretaris POJOK DESA dan TP2PS ini juga mengingatkan, Seorang pendamping juga harus membekali diri dengan penguasaan materi terkait regulasi dari UU, Peraturan Pemerintah (PP) dan PermenLHK terkait Perhutanan Sosial disamping juga memiliki keterampilan dalam kerja-kerja pendampingan dan pemberdayaan masyarakat.

“Terakhir, selamat dan sukses untuk Forum Pendamping Perhutanan Sosial Garut,” cetusnya.

Kawal terus program PS, imbuhnya, agar terwujudnya tata kelola ekonomi yang mensejahterakan bagi petani hutan kelompok PS, tata kelola lingkungan dan tata kelola kelembagaan kelompok petani PS.

“Ditunggu aksi nyatanya dalam mengawal dan memfasilitasi kelompok-kelompok tani hutan yang mengajukan permohonan Perhutanan Sosial,” tutup Ch Ambong.

Editor: Angga

Banner 350x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *