Pewarta: Jepri S
POROSGARUT.ID – Salah satu warga Desa Mekarsari Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, Agus Endang Purnama (45) mengucapkan terimakasih kepada pihak UPT Puskesmas Sukamerang. Pasalnya dibebaskan biaya rawat inap selama tiga hari.
Diakui Agus, ia mengalami gejala sakit typus dan mendapat layanan rawat inap selama tiga hari di UPT Puskesmas Sukamerang, sedangkan kartu BPJS nya tidak aktif.
“Harusnya saya ke Puskesmas Cibatu, karena harus segera mendapat perawatan jadi di rawat di Puskesmas Sukamerang jaraknya lebih dekat. Kartu BPJS aya masihdlam proses pengaktifan dibantu pihak desa, ” kata Agus.
Dia mengajukan permohonan ke pihak UPT Puskesmas Sukamerang dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak Pemerintah Desa Mekarsari.
“Alhamdullilah, tidak dikenakan biaya rawat inap, saya akui tidak mampu untuk membayar biaya rawat inap karena saya haya seorang buruh tani,” katanya, Senin (19/1/2026).
Sementara Kepala UPT Puskesmas Sukamerang, Arif Rahman Hidayat membenarkan adanya permohonan pembebasan biaya perawatan dan pengobatan dari pasien tersebut.
Menurut Arif, dengan pertimbangan ketidakmampuan keuangan, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pihak Pemerintah Desa Mekarsari, pihak Puskesmas membebaskan beban biaya pasien tersebut.
“Atas permohonan pasien, meski berada di luar wilayah kerja, karena pasien berdomisili di wilayah Kecamatan Cibatu, namun masih ruang lingkup Kabupaten Garut. Kami membebaskan biaya administrasi untuk persyaratan pulang atau menghapuskan biaya perawatan,” katanya.
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pihaknya menyediakan kotak saran dan masukan dari warga di wilayah kerja UPT Puskesmas Sukamerang.
“Kami akan berusaha terus memberikan pelayanan Kesehatan yang terbaik. Agar warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan merasa terlayani dengan makimal,” terangnya.
Editor: Angga













