Izin Belum Lengkap, Tiga Tambang Galian C di Garut Ditutup Sementara

oleh -55 Dilihat
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama rombkngan meninjau lokasi tambang galian C. (PG/Muhamad AZ)
banner 728x90

Pewarta: Jepri S

POROSGARUT.ID – Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama Wakil Bupati Putri Karlina meninjau langsung aktivitas penambangan Galian C di tiga lokasi di Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026). Peninjauan dilakukan menyusul aduan dan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

Dalam kunjungan itu, Bupati didampingi Wakapolres Garut Bayu Tri Hidayat serta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

Syakur mengakui adanya dilema antara kebutuhan material pembangunan dan upaya pelestarian alam. Namun, ia menegaskan bahwa Garut sebagai daerah konservasi dan pariwisata harus menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama.

“Tadi saya berharap ini segera diselesaikan. Dari hati sanubari yang paling dalam, kami mengharapkan Garut dijaga lingkungannya, terpelihara, karena Garut daerah pariwisata yang hijau dan konservasi. Ini penting untuk masyarakat,” ujar Syakur di sela peninjauan.

Syakur menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan untuk menjaga lingkungan di Kabupaten Garut. Ia juga meminta komitmen para pengusaha tambang untuk menghormati proses hukum.

“Tunjukkan komitmen bapak, sama-sama kita berusaha di Garut tapi juga tetap aturan harus dijaga,” tegasnya.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, berharap evaluasi ini tidak hanya bersifat sementara. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempertimbangkan penghentian izin galian pasir di Garut demi menjaga keindahan alam.

“Kalau bisa (selamanya berhenti), atau kalaupun iya tolong wilayahnya dipertimbangkan jangan yang cantik Garut itu jangan sampai hilang,” ungkap Putri.

Wakapolres Garut, Kompol Bayu Tri Hidayat, memastikan pihak kepolisian bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi lokasi tambang tersebut. Ia menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan hukum jika pengelola tetap membandel.

“Kami sepakat bersinergi selama belum terpenuhi perizinan yang tadi disampaikan, kami tidak akan segan-segan untuk menindak bagi yang masih melanggar,” ujar Kompol Bayu.

Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, menjelaskan bahwa secara total terdapat 6 izin galian C, namun hanya 3 yang terpantau beroperasi dan kini resmi dihentikan sementara.

“Dihentikan karena dia belum melengkapi persyaratannya, jadi untuk aturan Minerba itu sementara. Sementara sampai dia RKAB-nya terpenuhi, nanti ada evaluasi lebih lanjut terhadap kegiatan selanjutnya,” tuturnya

Saeful menambahkan, perusahaan tersebut rata-rata telah beroperasi antara 10-15 tahun (memasuki perpanjangan kedua).

“Untuk periode perpanjangan ini bisa beroperasi lagi, tapi nanti evaluasi dulu kang. Kalau misalnya dia mengikuti aturannya, kita berikan, tapi kalau misalnya tidak seperti pemulihan lingkungan dan lain sebagainya kita evaluasi arahan Pak Kadis mungkin bisa juga dicabut perizinannya,” ujarnya.

Ditempat yang sama Dicky Budiman, salah satu Manager dari CV Penambangan Galian C yang dikunjungi oleh Bupati Garut, mengakui adanya keterlambatan izin pada sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) di Kementerian ESDM RI. Ia mengklaim pihaknya selama ini taat aturan dan berkontribusi pada pajak daerah sekitar 400 juta rupiah per tahun.

“Kami sudah proseskan, tapi dari kementerian belum keluar. RKAB itu tiap tahun kami laporkan. Untuk 2026 belum disahkan. Kami terus proses supaya izin MODI segera keluar,” kata Dicky.

Editor: Angga

Banner 350x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *