Pewarta: Randi
POROSGARUT.ID – Desa Mekarsari dan Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, resmi menggandeng advokat Dadan Nugraha, S.H. sebagai kuasa hukum untuk mendampingi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum terkait kawasan industri di wilayah mereka.
Kesepakatan ini dicapai dalam sebuah pertemuan yang berlangsung khidmat, diisi dengan kajian hukum dan buka puasa bersama. Pertemuan tersebut membahas berbagai permasalahan yang kerap muncul di kawasan industri, serta kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum yang komprehensif.
Ahmad Sadli dan Achmad Nur Hadiyansyah, mandataris Turnawan Kades Sindangsuka, menjelaskan bahwa kedua desa tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut. Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti hukum lingkungan hidup, hukum RTRW, hukum ketenagakerjaan, dan lain-lain.
“Masyarakat Desa Mekarsari dan Sindangsuka sangat membutuhkan pendampingan hukum untuk melindungi hak-hak mereka di tengah perkembangan kawasan industri ini,” ujar Ahmad Sadli, Minggu (9/3/2025) malam, di lokasi pertemuan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Karang Taruna dari kedua desa.
Ali Mujamil, anggota BPD Desa Mekarsari, menyatakan bahwa kehadiran advokat Dadan Nugraha, S.H. diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya pendampingan hukum ini, masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan,” kata Ali Mujamil.
Dadan Nugraha, S.H. menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Desa Mekarsari dan Sindangsuka. Ia berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang terbaik dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Kami akan melakukan kajian hukum secara mendalam dan memberikan pendampingan hukum yang komprehensif kepada masyarakat. Kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk memastikan pembangunan kawasan industri berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dadan Nugraha, S.H.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan masyarakat Desa Mekarsari dan Sindangsuka dapat lebih siap menghadapi berbagai tantangan dan peluang yang muncul seiring dengan perkembangan kawasan industri di wilayah mereka.
Editor: Angga