Curas di Cibatu Bersenjata Arit Duel di TKP, Korban Teriak Pelaku Ditangkap Warga

oleh -72 Dilihat
Diduga pelaku curas diamankan Polsek Cibatu. (PG/Atu)
banner 728x90

Pewarta: Atu Restu Fauzi

POROSGARUT.ID – Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata tajam terjadi di wilayah hukum Polsek Cibatu, Polres Garut. Seorang pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan warga dan respon cepat anggota Polsek Cibatu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekira pukul 04.30 WIB di Kp. Cileles RT 04 RW 04, Desa/Kelurahan Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diketahui berinisial MA alias Irwan Unyil (25), warga Kp. Kondang, Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong.

Kronologinya, pelaku bersama satu rekannya yang masih buron melakukan aksi dengan modus pura-pura menanyakan alamat kepada korban, Rian Ardiansyah (31), yang saat itu sedang memegang HP di pinggir jalan raya depan rumahnya.

“Pelaku melakukan pencurian diduga dengan modus pura-pura menanyakan alamat dan kemudian langsung merampas HP korban yang pada saat itu sedang dipegang korban,” ujar Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif.

Setelah berhasil merampas satu unit HP merek Infinix senilai Rp2,4 juta, pelaku dan rekannya kabur menggunakan sepeda motor matic. Korban yang tidak terima langsung mengejar pelaku.

Terjadi duel di lokasi. Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis arit untuk mengancam korban. Korban berteriak meminta tolong.

“Mendengar teriakan korban, warga berdatangan ikut membantu sehingga salah satu terduga pelaku tersebut bisa ditangkap dan satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan sepeda motor,” jelas Amirudin.

Warga yang geram sempat akan menghakimi pelaku. Beruntung, piket Polsek Cibatu yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan pelaku untuk menghindari amuk massa. Pelaku diamankan dalam keadaan mengalami luka akibat duel dengan korban.

“Kemudian pelaku diamankan piket Polsek Cibatu guna menghindari amuk massa,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu buah sajam jenis arit dan satu unit HP merek Infinix milik korban.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah didorong dan diamankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP (Undang-undang No 1 Tahun 2023) jo UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Kapolsek menegaskan pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Dan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.

Editor: Angga

Banner 350x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *