Pewarta: Tia
POROSGARUT.ID – Dua orang yang diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) dengan modus cuci mobil milik pengunjung di kawasan objek wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Diamanakan aparat kepolisian. Dua orang tersebut A (53) dan U (61).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Iksan Sopandi, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli Tim Sancang Polres Garut ke sejumlah tempat wisata pada 14 Februari 2022 dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung di kawasan wisata Garut.
“Keduanya diamankan pada Senin 14 Februari 2022 malam sekira jam 23.00 saat sedang melakukan aksinya,” katanya di Mapolres Garut, Selasa (22/2/2022).
Tim Sancang, lanjut Dede menemukan adanya dugaan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan dua orang di kawasan objek wisata Cipanas dengan modus mencuci mobil milik pengunjung, dan meminta uang secara paksa sebesar Rp20 ribu sampai Rp45 ribu.
“Jadi setelah pemilik mobil selesai dari berwisata, saat diparkiran para pelaku meminta secara paksa jasa cuci mobil, padahal si pemilik tidak meminta untuk dilakukan mencuci kendaraan,” ucapnya.
Menurut Dede, aksi pungli di tempat wisata itu sudah sering terjadi dan meresahkan masyarakat, sehingga dalam operasi kali ini dilakukan penindakan tegas dan mengamankan pelaku.
“Kami menjerat dengan pasal 368 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun,” katanya.
Dede berharap, penindakan tegas terhadap pelaku pungli di tempat wisata tersebut agar para wisatawan lokal maupun mancanegara merasa aman dan nyaman saat berlibur ke Garut.
Editor: Angga