Dua Pengepul Benih Lobster di Rancabuaya Garut Resmi jadi Tersangka

oleh -205 Dilihat
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, Kompol Andik Eko Siswanto saat memberikan keterangan pers. (Ist)
banner 728x90

Pewarta: Mus

POROSGARUT.ID – Dua pengepul benih lobster di Pantai Rancabuaya Desa Purbayani Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut Jawa Barat W dan K ditetapkan sebagai tersangka, menyusul penangkapan yang dilakukan Ditpolairud Polda Jabar dan Mabes Polri, Kamis (17/3-2022).

Kedua tersangka dari Desa Purbayani Kecamatan Caringin saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jabar.

Kedua tersangka menurut warga di sekitar pantai Rancabuaya sudah cukup lama terjun dalam bisnis benih lobster, yaitu sejak maraknya bisnis benur.

Tersangka W, memang bukan orang baru di kawasan pantai Rancabuaya. Ia terbilang salah satu orang terkaya di wilayahnya setelah menerjuni bisnis benih lobster.

Sebagaimana diberitakan, jajaran Ditpolairud Polda Jabar menggagalkan penyelundupan benih lobster di wilayah Rancabuaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ribuan benih lobster pasir dan mutiara yang hendak diselundupkan  berhasil diamankan petugas dan rencananya bakal dilepasliarkan kembali.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar, Kompol Andik Eko Siswanto, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/3/2022).

Saat itu, menurut dia, petugas gabungan Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Jabar mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya transaksi penyelundupan benih lobster.

“Kami menemukan enam orang yang membawa atau memiliki ribuan benih lobster ini, sehingga langsung diamankan,” kata Andik Eko Siswanto saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Sabtu (19/3/2022).

Ia mengatakan, hingga kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terduga tersangka mengerucut kepada dua orang berinisial W dan K.
Mereka merupakan pengepul benih lobster dan karyawannya yang diduga sebagai pelaku ilegal fishing yang kerap beroperasi di wilayah Rancabuaya, Garut.

“Kami juga mengamankan 8600 ekor benih lobster pasir dan mutiara sebagai barang bukti dalam kasus ilegal fishing ini,” ujar Andik Eko Siswanto.

Andik menyampaikan, para pelaku melanggar Pasal 88 dan Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 serta terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Adapun ribuan benih lobster yang diamankan langsung diserahkan ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Cirebon.

Penyerahan benih lobster senilai Rp 2,17 miliar itu bertujuan untuk dilepasliarkan kembali demi menjaga kelestarian ekosistem laut.
Sementara Ahli Pratama BKIPM Cirebon, Nizam Uwam, mengatakan, ribuan benih lobster yang telah dikemas dalam kantong plastik itu bakal dilepasliarkan secepatnya.
Pasalnya, benih lobster yang telah dikemas dalam plastik tersebut hanya bisa bertahan kurang dari satu hari sehingga harus segera dilepas ke habitatnya.

“Untuk lokasi pelepasliarannya, kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian KKP RI, tapi kemungkinan tetap di wilayah selatan Jawa Barat,” kata Nizam Uwam.

Editor: Angga

Banner 350x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *