Pewarta: Tia
POROSGARUT.ID – Keberadaan warung di sepanjang Jalan Nasional Bandung-Tasikmalaya di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut yang sering di sebut warung sisi jalan (warsija) kerap menjual minuman beralkohol kini sudah tiada.
Pasalnya, sejak wilayah tersebut di pimpin oleh Kades Ahmad Sadli warsija-warsija tersebut di tertibkan dan dibongkar oleh pihak Pemerintah Desa Mekarsari bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta lembaga terkait BPD, LPM, MUI dan pemuda Karang Taruna Desa.
Kades Mekarsari Ahmad Sadli mengatakan, keberadaan warsija sudah ada sejak tahun 2000, bahkan sekitar tahun 2003 menjelang bulan puasa ada sekitar 40 warsija-warsija yang di duga menjual minuman beralkohol tersebut sempat dibakar oleh warga masyarakat yang tidak ingin wilayahnya di kotori dengan adanya warung penjual miras tanpa ijin tersebut.

“Seiring waktu berjalan keberdaan warung-warung tersebut berdiri kembali, namun tidak sebanyak sebelumnya,” terang Ahmad, Selasa (7/2/2023).
Menurut Ahmad, agar keberadaan warsija identik dengan berjualan minuman beralkohol tersebut ditiadakan, pihak Pemdes dan lembaga serta tokoh masyarakat menggelar musyawarah dan disepakati agar pihak Pemdes Mekarsari membuat peraturan desa (perdes) tentang ketertiban, keamanan dan lararangan menjual miras diwikayah desa Mekarsari kecamatan Cibatu.
Tahun 2022 dibentuk Perdes dan mulai diberlakukan intinya wialayah desa Mekarsari dilarang adanya menjual minuman beralkohol tanpa ijin.

“Dengan berlakunya Perdes tersebut tidak serta merta warsija di bongkar dan di tertibkan secara paksa, namun pihak pemilik warsija di undang ke kantor desa untuk diberi arahan dan pengertian agar tidak menjual miras diwarungnya, sebab adanya perdes akan dikenakan sanksi apabila masih kedapatan menjual miras,” tutur Ahmad.
Seiring waktu, lanjut Kades Mekarsari Ahmad, pemilik warung mulai tidak menjual minuman beralkohol, namun diakui sebagian pemilik warung omset jualannya menurun deratis, sehingga tidak bisa menutupi biaya operasional untuk memberi upah pelayan warung.

Akhirnya, sepakat dibantu oleh salah satu pengusaha setempat Aten Aripin, pemilik warung yang ada merelakan warungnya di tertibkan dan dibongkar dengan diberi konpensasi.
“Alhamdulilah, pemilik warung bersedia warung-warungnya ditertibkan dan dibongkar. Bersama lembaga terkait kami pemerintah desa melaksanakan ketertiban dan pembongkaran warung,” katanya.
Ahmad berencana, untuk membangun destinasi wisata kuliner di Pasirtuma ditanah carik lokasinya di Jalan Bandung-Tasik tepatnya Kampung Bunisari Desa Mekarsari, dan pemilik warung yang mau silahkan menempati warung warung yang sudah dibangun dilahan tanah carik desa dengan sistem sewa.
“Alhamdullilah, saat ini sudah ada bangunan warung utama dan toilet umum, dan lima warung dengan anggaran dana desa yang siap di sewakan bagi peminat yang ingin berjualan, Insyaallah dalam waktu dekat akan dibangun mushola dan toilet umum,” terang Ahmad.
Kades Ahmad mengaku, penertiban warsija atas dukungan salah satu pengusaha diwalayahnya Bapak Aten Aripin dan semua lembaga serta tokoh masyarakat berdsarkan musyawarah mupakat.
Ahmad berharap keberadaan wisata kuliner desa di Pasirtuma, bisa meningkatkan ekonomi sekitar dan menjadi sumber pendapatan asli desa diwilayahnya. Serta menghilangkan icon keberdaan warsija berjualan miras.
Editor: Angga