Pewarta: Rifki Nurizki
POROSGARUT.ID-Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2025, yang dilaksanakan di Lapangan Otto Iskandar Dinata, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Rabu (22/10/2025).
Upacara peringatan hari santri tahun 2025 tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan ribuan santri, para kyai, serta elemen masyarakat Garut.
Dalam amanatnya, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri merujuk pada Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh K.H. Hasyim Asy’ari. Fatwa tersebut berisi kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Resolusi jihad inilah yang membakar semangat dan mengobarkan api perlawanan anak bangsa, sehingga dengan menunjukkan gagah berani tanpa rasa takut, anak-anak bangsa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, orang tua, kaum muda, semua bersatu padu melakukan perlawanan terhadap kolonial,” ujar Bupati.
Bupati mengingatkan bahwa kondisi bangsa Indonesia yang kini merdeka, tenang, dan aman tanpa ancaman tembakan adalah nikmat agung dari Allah SWT. Di balik nikmat tersebut, terdapat darah para syuhada, do’a para ulama, serta perjuangan para pahlawan.
“Oleh karena itu mari kita ingat selalu jasa-jasa para pahlawan kita, serta syukuri nikmat kemerdekaan ini dengan melakukan hal-hal yang baik, membawa kemaslahatan untuk bangsa Indonesia,” pesannya.
Sebagai penutup, Bupati berpesan kepada santriwan dan santriwati untuk menjadi pribadi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya. Ia mengajak para santri untuk terus meningkatkan kompetensi, keterampilan, inovasi, dan penguasaan teknologi, demi menjadikan Garut maju dan berkelanjutan.
Dalam rangkaian peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Garut juga memberikan santunan dan mengumumkan para pemenang lomba.
Pemerintah Kabupaten Garut memberikan Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000,- kepada Keluarga Almarhum Eros Rosjana, seorang Guru Pendidikan Agama Islam Harum Ar-Rasyid.
Editor: Angga













