Pewarta: Hendrik
POROSGARUT.ID – Bisnis teh herbal yang dipasarkan secara daring diduga menjadi kedok praktik penggunaan merek tanpa hak di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Empat orang kini diamankan jajaran Polres Garut setelah diduga memproduksi dan menjual teh herbal dengan kemasan menyerupai merek terdaftar milik perusahaan lain.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan perusahaan pemilik merek Sehatku Herbal yang mencurigai penurunan omzet penjualan setiap bulan.
Perusahaan kemudian menduga adanya produk serupa yang beredar di pasaran dengan kemasan menyerupai merek miliknya. Laporan tersebut disampaikan kepada Polres Garut pada 2 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat orang berinisial TR (23), BN (28), R (56), dan J (45). Keempatnya berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Garut, yakni Leuwigoong, Leles, dan Karangpawitan.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan proses produksi dengan membeli serbuk bahan teh melalui marketplace. Serbuk yang disebut berasal dari tanaman kumis kucing kemudian dimasukkan ke dalam kantong teh dan dikemas menggunakan kemasan bertuliskan “Teh Daun Kumis Kucing dan Jahe Kunyit Daun Sirih Manjakani”.
Kemasan tersebut diduga menyerupai merek Sehatku Herbal milik perusahaan pelapor.
Setelah dikemas, produk kemudian dipasarkan secara daring melalui platform TikTok dengan menggunakan akun @sehatkuherball.
Dari aktivitas tersebut, para tersangka mengaku memperoleh keuntungan bervariasi, berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Kapolres Garut menegaskan, penggunaan merek tanpa hak tidak hanya berpotensi merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
“Penggunaan merek tanpa hak yang menyerupai merek terdaftar milik pihak lain dapat merugikan pemilik merek sekaligus berpotensi menimbulkan kebingungan bagi konsumen. Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” tegas Niko.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati hak kekayaan intelektual milik pihak lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas teh herbal tersebut.
Barang bukti itu meliputi 10 bungkus serbuk yang diduga merupakan bahan kumis kucing, 200 kantong teh berisi serbuk, 200 kantong teh kosong, serta satu baskom berisi serbuk yang diduga bahan kumis kucing.
Polisi juga mengamankan dua alat pemanas atau catokan, lima baki, empat gulung plastik polimer berwarna hitam, dan 400 kemasan teh daun kumis kucing yang diduga menyerupai merek Sehatku Herbal.
Selain itu, dua telepon genggam merek Xiaomi Redmi Note 14 Pro 5G dan ZTE Nubia turut disita. Polisi juga mengamankan akun TikTok @sehatkuherball dan akun TikTok Seller Center yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan produk tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah, berkaitan dengan dugaan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi konsumen agar lebih cermat memeriksa identitas produk, sementara pelaku usaha diharapkan memastikan legalitas kegiatan perdagangan dan tidak menggunakan merek milik pihak lain tanpa hak.
Polisi masih menangani perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Editor: Angga













