Advokat Dadan Nugraha Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kanker Ganas Riesta Lestari

oleh -21 Dilihat
Dadan Nugraha (PG/Randi)
banner 728x90

Pewarta: Randi

POROSGARUT.ID –Kasus Riesta Lestari, siswi SMKN 6 Garut yang sudah 10 bulan menderita kanker ganas dan terpaksa menghentikan pengobatan medis karena terhambat biaya, mendapat sorotan tajam dari Dadan Nugraha, salah satu advokat/konsultan hukum dan pemerhati kebijakan publik.

Dia mendesak Pemerintah Daerah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut untuk segera mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab penuh atas kondisi warga yang tidak mampu tersebut.

Dalam pernyataannya, Dadan Nugraha mengungkapkan keprihatinannya atas informasi yang menyebutkan keluarga Riesta Lestari berasal dari kalangan tidak mampu, dengan ayah bekerja serabutan sebagai tukang parkir dan ibu sebagai buruh cuci. Keterbatasan biaya transportasi dan akomodasi menjadi alasan utama terhentinya pengobatan medis yang seharusnya berkelanjutan.

“Ini adalah alarm bagi kita semua, terutama bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dan BAZNAS Garut. Kasus Riesta Lestari bukan hanya masalah kemanusiaan, tetapi juga menyangkut pemenuhan kewajiban hukum yang diamanatkan negara,” ujar Dadan Nugraha, Kamis (22/5/2025).

Kewajiban Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Dadan Nugraha menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Garut memiliki kewajiban hukum yang jelas berdasarkan:
* Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1): Pasal ini menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan negara di tingkat lokal, memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan pemeliharaan dan perlindungan bagi warga miskin.

* Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Undang-undang ini mengatur tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas, termasuk bagi warga yang tidak mampu. Hal ini mencakup penyediaan fasilitas kesehatan, tenaga medis, serta jaminan pembiayaan bagi warga miskin.

* Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Undang-undang ini secara detail mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, perlindungan, dan pemberdayaan fakir miskin. Pemerintah daerah harus memiliki program-program yang komprehensif untuk membantu warga miskin, termasuk dalam hal kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

* Peraturan Pemerintah terkait: Selain undang-undang, terdapat berbagai peraturan pemerintah yang lebih spesifik mengatur tentang pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam penanganan fakir miskin dan pelayanan kesehatan.

“Kritikan publik tentang ‘kurang respon cepat tanggap darurat’ dan ‘seolah-olah tutup mata dan tutup telinga’ oleh pemerintahan setempat sangat beralasan. Padahal, jalur birokrasi seperti fasilitator desa, TKSK, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pengurusan SKTM dan pengajuan bantuan biaya perbekalan pasien,” tegas Dadan.

Kewajiban Hukum BAZNAS Kabupaten Garut, Dadan Nugraha juga menyoroti kewajiban hukum BAZNAS Kabupaten Garut, yang diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan zakat secara nasional, termasuk peran dan tanggung jawab BAZNAS. BAZNAS memiliki kewajiban untuk mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat), yang salah satunya adalah fakir dan miskin.

* Syariat Islam: Sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, BAZNAS juga terikat pada prinsip-prinsip syariat Islam yang mengatur tentang pendistribusian zakat. Zakat harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, termasuk mereka yang sakit dan tidak mampu secara ekonomi.

“BAZNAS, sebagai lembaga pengelola zakat yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, memiliki tanggung jawab besar untuk mendistribusikan dana zakat kepada mustahik, di antaranya fakir dan miskin. Kondisi Riesta Lestari jelas masuk dalam kategori mustahik yang berhak menerima bantuan dari dana zakat,” jelasnya.

Dadan Nugraha berharap agar kasus Riesta Lestari menjadi momentum bagi Pemda Garut dan BAZNAS Garut untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan dan koordinasi antarlembaga.

“Sinergi antara pemerintah daerah dengan BAZNAS harus diperkuat agar tidak ada lagi warga yang terabaikan dalam kondisi darurat medis dan ekonomi seperti ini,” harapnya.

Dia mendesak pihak-pihak terkait untuk segera bertindak. Jangan sampai ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan haknya atas kesehatan dan perlindungan sosial karena alasan birokrasi atau lambannya respons.

Editor: Angga

Banner 350x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *