Pewarta: Hendrik
POROSGARUT.ID – Seorang pria berinisial SMH (30), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
SMH ditangkap polisi pada Rabu (7/10/2026) di wilayah Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket narkotika yang diduga sabu dengan total berat bruto keseluruhan 9,39 gram dan berat netto 8,28 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket dengan berat bruto 8,05 gram atau netto 7,78 gram, serta tujuh paket lainnya dengan berat bruto keseluruhan 1,34 gram atau netto 0,50 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan boba, gunting, kantong plastik, bungkus rokok bekas, telepon seluler, sepeda motor Honda Supra X 125 R, serta percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Dari hasil pemeriksaan awal, SMH mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial D. Sosok D kini masih dalam pengembangan penyidik.
SMH diduga tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi juga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, SMH bertugas mengambil dan menyimpan narkotika yang sebelumnya telah ditempatkan di wilayah Kecamatan Garut Kota.
Dalam menjalankan perannya tersebut, SMH mengaku telah dua kali menerima narkotika dari D. Imbalan yang diterimanya bukan berupa uang, melainkan narkotika yang diberikan secara gratis untuk dikonsumsi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang pelaku.
“Polres Garut akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi akan terus mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat,” ujar AKP Usep Sudirman, Kamis (8/10/2026).
Selain mengaku menjadi perantara, SMH juga mengakui pernah mengonsumsi narkotika yang diduga jenis sabu. Polisi masih mendalami keterangannya terkait penggunaan narkotika dan obat-obatan tertentu.
Saat ini SMH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Garut menegaskan pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap asal narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Editor: Angga


















